Apa Arti Unsur Kebaruan Dalam Desain Industri ?

Setiap pendaftaran desain industri harus memiliki Unsur kebaruan yang mana sebelum dilakukan penerimaan untuk pendaftaran belum ada yang melakukan pengungkapan terhadap desain industri tersebut.

Berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), menyatakan:

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) Adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:

    1. tanggal penerimaan; atau
    2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
    3. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

unsur kebaruan dijelaskan sebagaimana dalam penjelasan atas UU Desain Industri, sebagai berikut:

Pengertian “baru” atau “kebaruan” ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan pada saat pendaftaran itu diajukan, tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan/publikasi sebelumnya, baik tertulis atau tidak tertulis

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru yang mana pada saat tanggal penerimaan untuk pendaftaran tidak memiliki kesamaan dengan pengungkapan sebelumnya.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top