Pertanyaan:
Kami telah membuat kesepakatan perdamaian yang mana tertuang dalam akta perdamaian pada saat di persidangan, namun salah satu pihak tidak mau melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan perdamaian tersebut, apa Langkah hukum yang dapat dilakukan?
Jawaban:
Bahwa Langkah hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak melaksanakan Akta Perdamian (akta van dading) yang telah dibuat, maka anda bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan untuk dilakukan eksekusi paksa agar salah satu pihak melaksanakan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian.
Bahwa berdasarkan Pasal 130 H.I.R, menyatakan:
Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa. Keputusan yang sedemikian tidak diizinkan dibanding
Penjelasan Pasal 130 H.I.R
Menurut pasal ini apabila pada hari yang ditentukan ke dua belah pihak datang menghadap di persidangan, baik mereka sendiri atau pun kuasa mereka, maka Hakim berusaha untuk mendamaikan lebih dahulu ke dua pihak itu. Apabila usaha ini berhasil, maka di persidangan lalu dibuat suatu Akte persetujuan. Diputuskan bahwa ke dua belah pihak harus memenuhi persetujuan itu. Kekuatan akte ini sama dengan kekuatan suatu keputusan Hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi putusan semacam itu tidak boleh dimintakan banding atau kasasi
Bahwa sebagaimana buku pedoman eksekusi Poin 3 angka 2, menyatakan:
- obyek eksekusi
1)…;
2) eksekusi putusan perdamaian (acte van dading) pasal 130 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat (2) Rbg.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, upaya hukum yang dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan eksekusi, jika salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



